Wakil Bupati Halmahera Selatan Digugat ke PN Ternate soal Utang Piutang

Ternate, malutpost.com -- Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin dan istrinya Mardiana Bopeng digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate, atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam bentuk utang piutang.
Mereka digugat oleh Ahmad Assagaf.
Gugatan tersebut teregistrasi di PN Ternate dengan nomor perkara, 39/Pdt.G/2025/PN Tte kualifikasi perkara perbuatan melawan hukum, dengan penggugat Ahmad Assagaf dan tergugat Helmi Umar Muchsin dan Mardiana Bopeng.
Informasi yang dihimpun malutpost.com, menyebutkan, Helmi Umar Muchsin dan istrinya Mardiana Bopeng digugat karena belum selesai mengembalikan pinjaman uang ke Ahmad Assagaf, sejak 2019 lalu.
Helmi Umar Muchsin dan istrinya baru mengembalikan sekitar Rp100 juta dan masih tersisa Rp900 juta lebih. Uang tersebut diduga digunakan pada momen kampanye pencalonan Kepala Daerah Bupati Halsel, pada tahun 2019.
Humas Pengadilan Negeri Ternate, Albanus Asnanto, saat dikonfirmasi, membenarkan gugatan tersebut.
"Dua kali mediasi tidak berhasil. Sehingga dilanjutkan sidang, pada Selasa 15 Juli 2025 dengan agenda pembacaan gugatan," singkatnya, Selasa (8/7/2025). (one)
Komentar