Pemkab Halmahera Timur Gugurkan Dua Lulusan PPPK

Maba, malutpost.com -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur menegaskan telah menggugurkan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang terindikasi menjadi anggota partai politik.
Berdasarkan data, ada dua orang calon PPPK di Halmahera Timur yang ditemukan melanggar ketentuan tersebut yakni.
Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat mengatakan, dari ratusan calon PPPK yang mengikuti tahapan seleksi ada dua orang yang ditemukan terindikasi partai politik. Karena telah melanggar ketentuan yang berlaku, sehingga Pemkab Halmahera Timur langsung mengusulkan surat pemberhentian.
“Dari 345 peserta yang ikut seleksi, dipastikan 2 orang akan kami gugurkan melalui surat pengusulan pemberhentian. Karena keduanya terindikasi partai politik,” tegasnya.
Ricky menuturkan, kelulusan dua calon PPPK yang terindikasi partai politik ini karena kesalah unit kerja masing-masing. Sebab, salah satu syarat untuk mengikuti seleksi ini harus mengantongi rekomendasi dari instansi terkait. “Soal kenapa mereka bisa lolos, itu kesalahan dari unit kerjanya masing-masing. Karena mereka mendaftar melalui rekomendasi pimpinan unit terkait,” ujarnya.
Dengan begitu, Ricky menekankan, dengan adanya pelanggaran tersebut akan dijadikan sebagai pengalaman dan pelajaran kedepan sehingga penerimaan PPPK di tahap berikutnya akan lebih selektif dan diperketat pengawasannya.
“Jadi kedepannya akan diperketat lagi, sehingga tidak terjadi lagi seperti sekarang. Misalnya kita lihat di daerah lain begitu banyak yang diprotes karena terindikasi partai politik,” tandasnya seraya berharap, bagi PPPK yang lulus agar bisa disiplin dan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. (*)
Komentar