Kejari Taliabu Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Tahun 2020

Kasi Pidsus Kejari Taliabu, Usman

Bobong, malutpost.com -- Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu mulai lakukan penyelidikan atas kasus dugaan Korupsi Pengadaan buku di Dinas Perpustakaan tahun 2020.

Informasi yang dihimpun media ini, pada tahun 2020 Dinas Perpustakaan menganggarkan pengadaan buku senilai Rp.225.000.000. Namun, anggaran tersebut tidak digunakan untuk pengadaan buku melainkan digunakan dengan operasional Kantor dan pembayaran sewa gedung kantor pada saat ini. Walhasil, BPK temukan kerugian Negera  sebesar Rp225.000.000.

Hal ini dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Pulau Taliabu, Usman ditemui dikantornya, Senin (7/6) kemarin. Usman mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan buku pada tahun 2020 lalu.

"Kami juga lakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Dinas Perpus tahun 2020 lalu," akunya.

Ia menambahkan, dalam penyelidikan kasus ini jaksa telah memintai keterangan 3 orang saksi diantaranya mantan Kadis saat itu. Meski begitu, pihaknya menyarankan agar dalam kasus ini sebaiknya pihak yang diduga ikut terlibat untuk lakukan pengembalian kerugian Negera. Sebab, nilai kerugian hanya berkisar Rp.200 jutaan.

“Iya, tiga orang telah kami mintai keterangan. Tapi, kami juga sedang menunggu hasil tindak lanjut dari pihak pengembalian kerugian Negera, karena nilai   kerugian tidak hanya berkisar 200 jutaan," tambanya.

Lebih lanjut, Usman menegaskan namun jika pihak - pihak yang diduga terlibat tak melakukan pengembalian maka kami akan proses hingga penyelidikan.

"Kami masih menunggu hasil informasi jika tidak dilakukan pengembalian maka kasusnya terus diproses," tegasnya.

Terpisah, mantan kadis Perpus, LW dikonfirmasi mengaku pihaknya telah mengikuti sidang Tuntutan Perbendaharaan  dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) sehingga disetujui untuk dilakukan tindak lanjut. Kata dia, pihaknya juga telah menjaminkan salah satu aset sejak tahun lalu. Meski begitu, ia masih menunggu hasil perhitungan nilai aset yang dijaminkan tersebut.

“Sudah ada Persetujuan dengan Inspektor untuk  pengembalian tinggal menunggu nilai jaminan yang disetor saja," terangnya. (nox)

Komentar

Loading...