Oknum Polisi dan Istri di Polres Halmahera Utara Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT

Halut, malutpost.com -- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh anggota Polres Halmahera Utara (Halut), Brigpol Ronal Zulfikry Effendi terhadap istrinya, Wulandari Anastasia Said memasuki babak baru.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halut.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Reskrim IPTU Sofyan Torid menjelaskan, laporan pertama diterima pada 20 September 2024 oleh Satreskrim Polres Halut dengan nomor: LP/269/IX/2024/Reskrim.
Dalam laporan tersebut, Wulandari Anastasia Said bertindak sebagai pelapor, sedangkan Brigpol Ronal sebagai terlapor.
Sebelum naik ke tahap penyidikan, telah dilakukan dua kali upaya mediasi. Pertama, mediasi secara pribadi oleh Brigpol Ronal dengan mendatangi rumah istrinya Wulandari Anastasia Said di Weda, Halmahera Tengah, pada Oktober 2024.
Kedua, mediasi difasilitasi oleh Kanit Paminal Polres Halut pada September 2024, namun, tidak ada hasil sehingga proses hukum tetap dilanjutkan.
"Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halut dan kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tobelo. Brigpol Ronal saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Tobelo," kata IPTU Sofyan, Minggu (6/7/2025).
Tidak hanya proses pidana, Brigpol Ronal juga menjalani hukuman Kode Etik Kepolisian (KKEP) berdasarkan LP/5-B/IX/2024/Sie Propam tanggal 20 September 2024. Sidang KKEP digelar pada 9 November 2024 dengan putusan berupa sanksi etik dan administratif.
Sanksi etik menyatakan Brigpol Ronal melakukan perbuatan tercela. Sehingga wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Kemudian mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Sementara sanksi administratif, berupa teguran tertulis penundaan kenaikan pangkat selama dua periode, penundaan kenaikan gaji berkala selama empat periode, penundaan pendidikan selama satu periode dan mutasi bersifat demosi antarwilayah selama lima tahun. Selain itu, Brigpol Ronal juga mendapatkan penempatan khusus selama 21 hari.
Setelah itu, lanjut IPTU Sofyan, Brigpol Ronal melapor balik istrinya, Wulandari Anastasia Said, ke SPKT Polres Halut sebagaimana LP/271/IX/2024/PMU/Res Halut/SPKT pada 22 September 2024 atas kasus dugaan KDRT.
Proses penyidikan dilakukan dan Wulandari telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, pada 11 Juni 2025.
Setelah itu, pihak Wulandari mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Tobelo. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
"Dengan ditolaknya gugatan, penyidik kembali melanjutkan proses hukum. Meski demikian, saat ini Wulandari belum ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan," kata IPTU Sofyan.
IPTU Sofyan menegaskan, dalam proses ini kepolisian memastikan tidak ada tindakan kriminalisasi pada diapapun.
"Kami menjamin bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, proporsional, dan prosedural," tegasnya.
"Untuk itu, Polres Halmahera Utara juga mengimbau kepada semua pihak agar menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung tinggi asas equality before the law, yaitu kesetaraan di hadapan hukum tanpa memandang status atau jabatan," tandas IPTU Sofyan.
Untuk diketahui, tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oknum polisi berpangkat Brigpol kepada istrinya Wulandari terjadi di Desa Rawa Jaya, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, pada Kamis 19 September 2024.
Setelah kejadian, Wulandari langsung membuat laporan polisi secara resmi di Polres Halmahera Utara. (one)
Komentar