Bobong, malutpost.com– Polres Pulau Taliabu melalui unit Reskrim Polsek Taliabu Timur penyerahan tiga orang tersangka dan barang bukti tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pencabulan anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Rabu (2/7).
Penyerahan tahap II ini berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor : B-1072/Q.2.19/Eoh.1/06/2025, tanggal 19 Juni 2025, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).
Kapolsek Taliabu Timur, Ipda Ibrahim La Ja’a dikonfirmasi membenarkan hal itu. Ibrahim mengaku unit Reskrim Pulau Taliabu resmi menyerahkan tahap II Kasus Pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur berapa bulan lalu kepada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. Penyerahan tersebut berdasarkan
Surat pengantar Kapolsek Taliabu Timur Nomor. : B/51 /VII/ 2025 / Unit Reskrim, tanggal 02 Juli 2025, Perihal penyerahan tersangka dan barang bukti dalam keadaan sehat.
“Penyerahan itu sesuai dengan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor : B-1073/Q.2.19/Eoh.1/06/2025, tanggal 19 Juni 2025, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21),” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam kasus ini Penyidik Reskrim Unit Polsek Taltim menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu, SB alias AMANG (19 tahun), RU alias DAN (30 tahun) dan MK lias MULI (28 tahun). Sambung dia, Ketiganya disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2), undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
“Peristiwa ini terjadi pada selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 02.00 Wit bertempat di Bangunan Kosong Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara,” ucapnya.
Dia menyebutkan, penyerahan tersangka ini disertai barang bukti berupa 1 Lembar baju kaos warna putih dengan gambar peselancar bertuliskan Sandrego, 1 Lembar celana panjang kaos warna merah polos, 1 BH warna coklat pudar dan 1 Lembar celana dalam warna bagian belakang dan warna pink dengan gambar kartun bertuliskan Upin dan Ipin.
“Kami serahkan tersangka sekalian dengan barang bukti,” tutupnya. (nox)