DPRD Minta Pemda Keluarkan Mantan Wabup Pulau Taliabu Dari Rumah Dinas Sekda

Bobong, malutpost.com-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu soroti penggunaan aset Pemda oleh mantan wakil Bupati Taliabu.
Penggunaan fasilitas Pemda bagi yang tidak memiliki hak adalah melanggar aturan. Ini menjadi perbincangan hangat di publik Taliabu saat ini. Pasalnya, mantan wakil bupati Taliabu masih menempati rumah Dinas yang merupakan aset Pemda. Hal ini tentu berbanding terbalik seperti yang dialami oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Taliabu. Sebelumnya, KPU Pulau Taliabu menempati salah satu aset bangunan yang dipinjamkan Pemda namun diminta keluar dengan alasan bangunan yang digunakan tersebut dipakai oleh Pemda.
Mirisnya, orang yang sudah tak miliki hak dan kewenangan di Pemda tapi masih menggunakan aset Pemda, bahkan Sekda aktif yang nyata-nyata memiliki hak dan kewenangan justru diusir. Barang- barang milik sekda dikeluarkan pada malam hari saat Sekda, Salim Ganiru masih berada di Ternate. Pengusiran sekretaris Daerah itu agar rumah dinas yang ditempati sekda tersebut ditempati mantan wakil bupati Ramli.
Hal ini mendapat sorotan tajam dari Ketua Komisi II DPRD, Suratman Baharudin. Ia minta Pemda untuk mengusir mantan wakil bupati karena tak lagi memiliki hak untuk menempati rumah dinas sekda. Kata dia, insiden pengusiran Sekda dari Rumah Dinas ini sangat memalukan. Sebab, sekda sebagai pejabat aktif di lingkungan Pemda yang paling berhak tinggal di rumah dinas tersebut.
"Inikan kacau, orang yang tidak punya hak seperti Wabup tinggal di rumah Dinas sementara Sekda aktif diusir, ini lucu," tegasnya.
Politisi partai Gerindra ini bilang, semestinya Ramli yang sudah berakhir masa jabatannya sebagai wakil bupati segera keluar dan meminta Pemda untuk mengembalikan sekda ke rumah dinas tersebut. Kata dia, hal ini berbanding terbalik dengan aset Pemda yang digunakan KPU kemudian diminta keluar dengan alasan mau digunakan oleh Pemda.
"Pemda segera minta pak Ramli untuk keluar dari rumah dinas tersebut, kemudian meminta Sekda untuk kembali tempati karena yang punya hak untuk menempatinya adalah Sekda sebagai pejabat aktif di lingkungan Pemda," tandasnya. (nox)
Komentar