Menggugat RUU Daerah Kepulauan di Negara Kepulauan

3. Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Dalam perencanaan destinasi wisata nasional, seperti KSPN Wakatobi, Raja Ampat, dan Togean, istilah gugus pulau digunakan untuk menyusun skema pengelolaan kawasan wisata berbasis pulau-pulau kecil.
4. Kawasan Konservasi dan Kelautan (KKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggunakan istilah "gugus pulau" dalam pendekatan pengelolaan kawasan konservasi, seperti Gugus Pulau Aru, Gugus Pulau Widi, sebagai satuan ekosistem laut dan pulau terpadu.
Baca Juga: Menggugat Narasi Kemajuan, Merayakan Pulau
Sedangkan pada RUU Daerah Kepulauan usulan legislasi DPD RI, ditemukan istilah gugus pulau yang digunakan antara lain :
1. Satuan wilayah fungsional dalam satu provinsi atau kabupaten kepulauan.
2. Unit kebijakan afirmatif untuk distribusi anggaran, layanan publik, dan pembangunan infrastruktur. Gugus Pulau sebagai unit terkecil dari Kepulauan, dalam konteks negara kepulauan, dalam membentuk daerah di sebut dengan gugus pulau.
Sehingga dapat di defenisikan Gugus Pulau adalah kelompok pulau yang secara geografis berdekatan memiliki interaksi sosial, budaya, ekonomi, dan ekologis yang memiliki keterkaitan membentuk satu kesatuan wilayah.
Baca Juga: Koran Digital Malut Post Edisi 30 Juni 2025
Konsep Negara kepulauan bercirikan Nusantara (Pasal 25A UUD 1945) yang membentuk daerah-daerah (Pasal 18 UUD 1945) dalam wilayah negara kesatuan, perlu pemisahan konsep daerah gugus pulau dalam negara kepulauan.
Yang memanfaatkan konsep otonomi dalam rumusan amandemen tahun 2000 tentang pasal 18 UUD 1945, sebagai model Desentralisasi Kepulauan di negara kepulauan tanpa memisahkan daerah kepulauan dan daerah continental dalam rumusan kebijakan desentralisasi yang bersifat kesatuan.
Bagian Kedua : Konsep Desentralisasi Kepulauan di Negara Kepulauan. (*)
Komentar