Menggugat RUU Daerah Kepulauan di Negara Kepulauan

Mukhtar Abdullah Adam

Pengakuan luas laut dan jumlah pulau pada daerah adalah sesuatu yang mutlak pada negara kepulauan, sehingga memahami pengertian daerah kepulauan dalam RUU kepulauan menjadi tidak tepat dalam negara kepulauan, yang bercirikan gugusan pulau dan pulau terpisah, dengan luas laut lebih besar dari daratan.

Membentuk daerah dalam negara kepulauan, yang mencirikan laut dan pulau, dapat disebut Gugus Pulau pada sebuah wilayah yang memiliki keterkaitan social budaya, ekonomi, konektivitas dan lainnya yang saling membutuhkan untuk mengembangkan wilayah dan penduduknya sebagai satu kesatuan dalam wilayah negara dengan pembatasan pada konsep otonomi daerah yang ditetapkan dalam rumusan peraturan perundang-undangan.

Secara eksplisit tidak ditemukan pengertian gugus pulau dalam undang-undang (lex generalis), yang memberikan defenisi gugus pulau.

Baca Juga: Problematika 25 Tahun Keberadaan “Ibu Kota Imajiner Sofifi”

Hanya satu pengertian gugus pulau dalam pasal 1 ayat 3 Peraturan Presiden No 77/2014 tentang Rencana Tata Ruang Kepulauan Maluku, Gugus Pulau adalah wilayah yang mencakup beberapa pulau beserta perairannya, dibentuk atas dasar interaksi laut dan pulau sesuai dengan kondisi fisik, ekosistem, ekonomi, sosial, dan budaya (Pepres 77/2014).

Sedangkan dalam Kebijakan dan dokumen teknis sectoral telah banyak digunakan konsep gugus pulau, seperti :
1. RTRW Provinsi Maluku dan Maluku Utara, disebut “Pengembangan Wilayah Gugus Pulau” sebagai pendekatan spasial pembangunan

2. RPJMN dan RKP Bappenas, Dalam RPJMN 2020–2024, istilah “gugus pulau” digunakan untuk menyebut kelompok pulau-pulau yang menjadi satu kesatuan pembangunan berbasis maritim, khususnya dalam konteks pembangunan daerah tertinggal dan perbatasan.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...