Menggugat RUU Daerah Kepulauan di Negara Kepulauan

Mukhtar Abdullah Adam

Jika kaitkan dengan konsep negara kepulauan (UNCLOS 1982), maka Kepulauan dalam status Negara (archipelagic state), yang terdapat gugus pulau dalam negara (Daerah, Regional, dll).

RUU Daerah Kepulauan, yang diusulkan sejak tahun 2017, sampai saat ini belum dibahas dan kesan terkatung-katung dalam Prolegnas DPR RI, perlu ditegaskan konsep kepulauan dalam status negara, sehingga tidak memberikan tafsir daerah kepulauan dalam negara kepulauan.

Penegasan dalam UNCLOS, 1982 negara kepulauan terdiri dari gugus pulau dan pulau yang saling terpisah, maka dapat dipahami pengakuan internasional terhadap negara kepulauan di dalam negara terdapat gugus pulau dan pulau, oleh konstitusi pengakuan pembentukan daerah dalam wilayah negara, maka sebagai pembeda daerah disebut dengan gugus pulau, bukan daerah kepulauan.

Baca Juga: Menyusun RPJMD Malut, Strategi Pembangunan Berbasis Kepulauan

Rumusan pengertian Daerah Kepulauan menurut RUU Daerah Kepulauan adalah daerah yang memiliki karekteristik secara geografis dengan wilayah lautan lebih luas dari daratan yang didalamnya terdapat  pulau-pulau yang membentuk gugusan pulau sehingga menjadi satu kesatuan geografis dan sosial budaya. (RUU Kepulauan, 2017).

Pengakuan wilayah lautan lebih luas dari daratan, adalah ciri negara kepulauan yang memiliki luas laut lebih besar dari daratan dengan gugus pulau atau pulau yang terpisah.

Indonesia memperjuangkan konsep negara kepulauan karena ingin menyelamatkan luas wilayah laut yang 70%, didalamnya terdapat daerah berdasarkan UU pembentukan daerah, mayoritas daerah di Indonesia memiliki luas laut lebih besar dari daratan, dengan jumlah pulau rata-rata diatas 100 pulau per Provinsi.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...