Menggugat RUU Daerah Kepulauan di Negara Kepulauan

Perjuangan selama 25 Tahun, untuk menyelamatkan 70% wilayah NKRI masuk dalam pangkuan ibu pertiwi, melalui Konvensi Montego Bay, menyepakati United Nations Convention on the Law of the Sea UNCLOS 1982, yang menetapkan batas wilayah laut teritorial (12 mil laut dari garis dasar), zona tambahan (24 mil laut dari garis dasar), dan zona ekonomi eksklusif (ZEE) (200 mil laut dari garis dasar).
Melalui UU 17 tahun 1985 Indonesia meratifikasi UNCLOS, 1982 sebagai hukum positif dan tahun 2002 pada Amandemen keempat, dimasukan dalam pasal 25A UUD 1945, "Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang".
Baca Juga: Potret Suram Penyelesaian Sengketa Batas Desa di Kabupaten Kepulauan Sula
Indonesia memperkenalkan “Negara Kepulauan” (archipelagic state) adalah negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih gugusan kepulauan, dan dapat mencakup pulau-pulau lain, yang diadopsi oleh UNCLOS, 1982 sebagai hukum positif internasional, yang menyebut gugus pulau dan pulau adalah wilayah negara kepulauan.
Negara kepulauan bercirikan Nusantara mengakui pembentukan daerah provinsi dan kab/kota (Pasal 18 UUD 1945), yang diamandemen tahun 2000, untuk memperkuat otonomi daerah, pasca diterbitkan UU
22/1999, sehingga pembentukan daerah dalam konsep otonom daerah.
Baca Juga: Pemerataan Fiskal untuk Daerah Kepulauan
Kepulauan adalah kumpulan (gugusan) pulau pada suatu wilayah terdiri dari banyak pulau berdekatan dan memiliki keterkaitan satu sama lain.
Sedangkan negara kepulauan adalah negara yang terdiri dari gugusan pulau yang membentuk satu kesatuan wilayah (https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kepulaua).
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar