Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejari Kepulauan Sula

Sanana, malutpost.com -- Penyidik Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara limpahkan berkas tahap I kasus persetubuhan anak dibawah umur di Kecamatan Mangoli Barat dengan tersangka berinisial AR, Senin (30/6/2025).
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar membenarkan jika pihaknya telah mengirim berkas tahap I kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
“Iya benar, rencana hari ini kita mau kirimkan berkas tahap satunya," kata Rinaldi.
Dia menyebut, setelah tahap I dilimpahkan , selanjutnya tinggal Kejari Kepulauan Sula melakukan pemeriksaan terhadap berkas tersebut.
“Kalau lengkap, maka langsung P21. Kalau kurang, berarti P19," pungkas Rinaldi.(ham)
Komentar