Polda Maluku Utara Terus Didesak Bebaskan 11 Warga Maba Sangaji

Ternate, malutpost.com -- Mahasiswa yang tergabung dalam front perjuangan untuk demokrasi kembali mendesak Polda Maluku Utara agar membebaskan 11 warga Maba Sabgaji, Kabupaten Halmahera Timur yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan aksi premanisme di PT Position, pada 18 Mei 2025 lalu.
Mereka mendesak Polda Maluku Utara hingga Mabes Polri untuk membebaskan 11 warga Maba Sangaji tanpa syarat.
"Hari ini, jika 11 warga Maba Sangaji tidak dibebaskan, maka aksi akan dilakukan secara rutin dan secara serentak di seluruh Indonesia," kata salah satu massa aksi saat orasi di Polda Malut, Senin (30/6/2025).
Massa aksi juga menyebut 11 warga Maba Sangaji yang ditetapkan tersangka karena dianggap melakukan aksi premanisma hanyalah tuduhan untuk melancarkan operasi PT Position.
"Harusnya Polda jeli melihat problem yang dialami masyarakat Maba Sangaji, karena protes saat itu merupakan upaya membela dan memperjuangkan atas hak pencemaran lingkungan, sungai dengan adanya operasi PT Position," tegasnya.
Sementara itu, dalam selebaran masa aksi menyoroti penggunaan pasal yang dinilai bermasalah. Seperti Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951, Pasal 162 UU Minerba dan Pasal 368 KUHP dalam upaya membungkam perlawanan warga.
Tuduhan terhadap 11 warga Maba Sangaji juga dinilai telah menunjukkan keberpihakan negara kepada korporasi tambang. Aparat penegak hukum bukannya melindungi warga, justru menjadi perpanjangan tangan perusahaan.
Massa aksi juga menyampaikan tuntutan berupa meminta Polda Malut segera terbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), cabut izin tambang nikel PT Position, stop represifitas gerakan rakyat.
Tolak revisi UU Polri, pulihkan dan rehabilitasi nama baik warga dari segala stigma hukum dan sosial, hentikan kriminalisasi 11 pejuang lingkungan masyarakat adat Maba Sangaji. (one)
Komentar