Memaknai Perjuangan: Antara Gerakan Ekologis dan Gerakan Teologis

Badwi Pina

Juga ada beberapa term dalam Quran yang merujuk pada lingkungan diantarnya term ‘alam disebutkan sebanyak 73 kali dan tersebar pada 30 surah, dan al-ardl yang diulangi sebanyak 463 dengan konteks yang berbeda-beda akan tetapi merujuk pada aspek lingkuungan. Ini menunjukan bahwa Quran juga memiliki perhatian serius mengenai lingkungan.

Tidak hanya Quran, dalam hadis juga terdapat larangan keras Nabi Muhammad kepada orang yang melakukan pencemaran lingkungan. Ini dapat dilihat pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari No. 239 “Janganlah salah seorang diantara kamu kencing di air yang tergenang yang tidak mengalir, kemudian mandi (pula) disitu”.

Baca Juga: “Kami Bukan Penjahat, Kami Penjaga Tanah Leluhur”

Hadis ini bahkan oleh Imam al-Qurtubi dalam (Al-Asqalani, 2010: 354) mengatakan bahwa ini memungkinkan bahwa indikasi larangan hadis diatas dapat dipahami sebagai haram secara mutlak atas dasar kaidah saddu adz-dzari’ah (menghindari persoalan yang menyebabkan kerusakan) sebab kencing di air merupakan sebuah pencemaran terhadap lingkungan.

Jika makna hadis ini ditarik pada konteks modern hari ini, pencemaran lingkungan bukan hanya berdampak pada air bersih yang menjadi kebutuhan dasar manusia, tetapi juga darat, laut, bahkan udara sekalipun.

Baca Juga: Tragedi Hukum Maba Sangaji : Penangkapan Sepihak yang Menginjak Asas Lex Specialis dan Proporsionalitas

Sebagaimana pencemaran lingkungan oleh PT. IWIP yang diungkap kelompok peneliti dari Perkumpulan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) tahun 2023.

Pada bulan April 2025 oleh Tim Nexus3 Foundation dan Universitas Tadulako, yang menjabarkan fakta bahwa ada kontaminasi logam berat dalam darah manusia yang sudah melewati ambang batas (baca Laporan Nexus3 Foundation dan Universitas Tadulako, 2025).

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...