Terpidana Kasus KDRT yang Kabur 2 Tahun Lalu Ditangkap Intelijen Kejari Ternate 

Konferensi pers penangkapan DPO. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, menangkap DPO (daftar pencarian orang) inisial RU alias Rusman yang melarikan diri usai divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate, pada tahun 2023 lalu.

Rusman ditangkap oleh tim Intelejen Kejari Ternate, dipimpin Kasi Intel, Aan Saiful Anwar, pada Rabu 25 Juni 2025, sekitar pukul 18:00 WIT.

Ia ditangkap di salah satu mes perusahaan yang berlokasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Dedyng Wibiyanyo Atabay, mengatakan, Rusman ditangkap oleh tim Intel Kejari Ternate dibantu oleh tim tabur Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejari Halmahera Tengah.

"Dia ditangkap di salah satu mes perusahaan di Pulau Gebe, Halmahera Tengah," kata Dedyng dalam konferensi pers, Jumat (27/6/2025).

Dedyng bilang, Rusman ini terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dalam perkara tersebut, Rusman dituntut Jaksa Kejari Ternate 1 tahun dan divonis Majelis Hakim PN Ternate 1 tahun.

"Waktu mau dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Ternate, usai vonis September 2023 silam, terpidana melarikan diri. Sehingga diterbitkan DPO dan tim Intel mulai melakukan penyelidikan hingga Juni 2025 terpidana terdeteksi bekerja di salah satu Perusahaan di Halteng. Tim langsung ke lokasi dan menangkapnya," kata Dedyng.

Terpidana Rusman tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya langsung dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Ternate," tandasnya. (one)

Komentar

Loading...