PLN UIP MPA Rampungkan Proses Ganti Rugi untuk Pembangunan PLTMG Seram 2

PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Maluku dan Papua (UIP MPA) melalui Unit Pelaksana Proyek Maluku dan Papua (UPP MPA) 1 menyerahkan ganti rugi lahan kepada warga yang terdampak PLTMG Seram 2 20 MW.

Selain memberikan ganti rugi atas lahan, PLN juga memastikan bahwa tidak ada hak-hak masyarakat adat maupun individu yang terabaikan dalam proses pembangunan. PLN menggandeng perangkat desa dan lembaga hukum untuk memastikan legitimasi administrasi dan sosial dari setiap bidang yang dibebaskan.

Kepala Lurah Namasina, David M. Noya, S. AP. dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pendekatan dialogis yang dilakukan PLN.

“Kami melihat proses ini berjalan tertib, terbuka, dan menghormati masyarakat. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proyek-proyek pemerintah. Semoga PLTMG ini dapat segera dibangun dan memberikan dampak langsung berupa listrik yang andal dan berkelanjutan untuk masyarakat Seram,” jelasnya.

Warga terdampak PLTMG saat hadir dalam kegiatan ganti rugi lahan yang dilakukan PLN.

General Manager PLN UIP MPA, I Gede Adhi Wiratma menegaskan bahwa PLN tidak hanya fokus pada target teknis proyek, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan dan inklusivitas sosial.

“Kami berkomitmen menjalankan pembangunan dengan penuh tanggung jawab sosial. Proses pemberian ganti rugi ini adalah bagian penting. Kami tidak hanya mengantongi izin formal, tetapi juga mendapat dukungan moral dari masyarakat yang wilayahnya terdampak proyek. Ke depan, PLN akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemangku kepentingan lokal agar proyek PLTMG Seram 2 dapat menjadi aset pembangunan daerah,” ungkap I Gede Adhi.

Ia berharap kolaborasi yang terjalin dalam proses ini dapat terus berlanjut dalam fase konstruksi dan operasional proyek mendatang. (ikh)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...