Sudah Terima LHP BPK, DPRD Pulau Taliabu Belum Tindak Lanjut

Edward Lowrens (Anggota DPRD)

Bobong, Malutpost.com--  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu belum menggelar peripurna Pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2024. Semestinya DPRD telah membentuk panja. Hal itu merupakan kewajiban DPRD sebagaiman diatur dalam Permendagri 13 tahun 2010.

Anggota DPRD, Edward Lowrens ditemui malutpost.com di kantor DPRD mendesak pimpinan DPRD untuk segera membentuk Panja untuk menindaklanjuti LHP. menurut dia, semestinya setelah diserahkan LHP dari BPK kepada Pemda, dalam jangka waktu 7 hari DPRD menggelar Paripurna pembentukan Panja untuk melakukan pembahasan soal tindak lanjut temuan BPK yang termuat dalam LHP selama 14 hari kemudian, DPRD menggelar Paripurna penyampaian rekomendasi kepada Pemda untuk ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari.

"Tapi, sampai sekarang belum juga dibentuk panja, bagaiman kita melakukan LHP saja sampai saat ini belum juga diserahkan ke DPRD," ujarnya.

Politisi PPP ini menjelaskan, sesuai Permendagri nomor 13 tahun 2010 menjelaskan, DPRD melakukan pembahasan terkait dengan laporan hasil pemeriksaan BPK setelah diterimanya LHP oleh Pemda Namun, sudah hampir 1 bulan ini Pimpinan DPRD hanya cuek saja. Padahal LHP ini sangat penting, agar DPRD melakukan pengawasan terhadap Pemda.

"Kami minta kepada pimpinan agar segera membentuk panja LHP," desaknya.

Sementara itu, Sekwan, Mansuh Mudo dikonfirmasi mengaku belum mendapat arahan dari pimpinan.

"Kami hanya menunggu perintah pimpinan kalau sudah ada perintah tetap kami laksanakan," singkatnya.

Sementara Ketua DPRD, Muh. Nuh Hasi dikonfirmasi via telepon nomor di luar jangkauan.(nox)

Komentar

Loading...