(Antara Harapan dan Khayalan)
Carut Marut Perjalanan Kades Ke Luar Negeri

Namun keberangkatan pun harus punya alasan yang jelas sesuai dengan ktiteria pada pasal 5 Permendagri No.59 tahun 2019, baru kemudian bisa mendapatkan izin dari menteri.
Jika pemerintah daerah saja sulit dalam mengurusi mekanisme izin perjalanan keluar negeri, terus bagaimana dengan kepala desa?
Bahkan dengan kebijakan efisiensi anggara sekarang, maka program studi banding kepala desa ke luar negeri telah ditiadakan. Seperti yang dilakukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).
Hal ini dilakukan untuk memastikan anggaran desa lebih efektif dan focus pada kepentingan pembangunan desa, dari pada dihabiskan dalam biaya perjalanan dinas.
Ini tentu menjadi ikhtiar kita bersama sebagai generasi daerah untuk tidak henti-hentinya control terhadap pemerintah kita di daerah.
Mekanisme cake and balance harus benar-benar dilaksanakan antara pemerintah dengan sicil society sehingga tidak ada yang merasa lebih dominan dalam melaksanakan kewenangan di daerah.
Namun yang kita harapkan adalah terwujudnya pemerintahan yang stabil, adil, dan bertanggungjawab terhadap rakyat sebagai pemegang kedaulatan. (*)
Komentar