(Antara Harapan dan Khayalan)
Carut Marut Perjalanan Kades Ke Luar Negeri

Namun program yang dilaksanakan pun harus transparan dan bisa dipertangungjawabkan secara administratif.
Artinya, jika benar kepala desa melaksanakan kegiatan bimtek ke luar daerah dan dilanjutkan perjalanan ke luar negeri maka ada beberapa pertanyaan yang perlu dijawab;
(1). Apa relevansinya denan tugas dan kewajiban kepala desa ?
(2). Siapa yang punya kewenangan memberikan izin kepala desa melakukan perjalanan ke luar negeri ?
(3). Porsi anggaran mana yang kemudian dipergunakan ?
Baca Juga: Koran Digital Malut Post Edisi 20 Juni 2025
Jika pertanyaan ini bisa dijawab maka silahkan para kades untuk menyiapkan laporan pertanggungjawabannya karena pasti akan dimintai laporan dari berbagai pihak:
1. Badan Permusyawaran Desa (BPD) yang memiliki kewenangan dalam pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa;
2. Inspektorat daerah, yang mana memiliki peran dalam pengawasan dan pemeriksaan keuangan desa.
3. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), yang mana berhak untuk melakukan audit keuangan desa.
4. Selaian beberapa pihak di atas, yang tidak kala pentingnya juga adalah masyarakat desa, yang mana memiliki peran dalam pengawasan keuanagn desa melalui musayawarah desa, meminta penjelasan, dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan di desa.
Perjalanan dinas luar negeri berdasarkan permendagri No. 59 tahun 2019 pun hanya secara detail bicara soal mekanisme perjalanan dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD dan ASN di lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar