Sanana, malutpost.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara memastikan ada tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara Tahun Anggaran 2021 dan 2022 senilai lebih dari Rp300 juta.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond mengungkapkan, kasus tersebut mulai dilakukan penyelidikan sejak akhir April 2025 dan pada Kamis, 12 Juni 2025 telah dilakukan penggeledahan di tiga tempat.
Tiga tempat yang menjadi titik penggeledahan yakni, Kantor Desa Pohea, Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Kepulauan Sula dan rumah pribadi saksi inisial SD.
“Berikutnya dalam waktu dekat kami masih dalam proses melakukan pemeriksaan saksi. Kami di Kejari Kepulauan Sula ini yang melakukan pemeriksaan ini masih terbatas, hanya dua, tiga orang jaksa yang bisa melakukan pemeriksaan, kesulitannya disitu. Tapi, prosesnya sudah bagus,” kata Raimond, Kamis (19/6/2025).
Dia menyebut, dalam kasus tersebut ada banyak hal yang akan mereka buktikan dalam persidangan berdasarkan hasil pemeriksaan dan hasil penggeledahan di tiga tempat tersebut.
“Ada banyak hal yang nanti kami buktikan dalam persidangan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeledahan kemarin. Jadi, kami harus sampaikan tim penyidik belum rampung, tapi positif ada tindak pidana di sana dan kami per hari ini yakin dalam persidangan nanti kami akan bisa membuktikan tindak pidana itu,” pungkas dia. (ham)