Tragedi Hukum Maba Sangaji : Penangkapan Sepihak yang Menginjak Asas Lex Specialis dan Proporsionalitas

Farhan Sangaji, S.H

Pada tahun 1951, Indonesia masih menghadapi berbagai pemberontakan bersenjata dan ancaman disintegrasi bangsa. UU Darurat ini dibuat sebagai respons terhadap situasi darurat yang memerlukan penindakan tegas terhadap kepemilikan senjata ilegal.

Namun menerapkan undang-undang tersebut pada masyarakat adat yang melakukan aksi damai untuk mempertahankan tanah ulayat mereka adalah sebuah kekeliruan fundamental dalam penalaran hukum. Ancaman pidana 10 tahun penjara dalam UU ini jelas tidak proporsional jika diterapkan pada konteks demonstrasi.

Perbuatan membawa senjata tajam dalam konteks aksi protes masyarakat adat yang sifatnya simbolis dan tidak menimbulkan korban jiwa atau kerusakan material tidak seharusnya diperlakukan sama dengan tindak pidana kepemilikan senjata dalam konteks kriminal umum.

Bayangkan jika Anda sedang menyuarakan aspirasi dengan cara yang damai, namun tiba-tiba dijerat dengan undang-undang yang seharusnya digunakan untuk situasi perang atau darurat militer. Ini seperti menggunakan meriam untuk menembak burung pipit-tidak proporsional dan mengabaikan instrumen hukum yang lebih tepat.

Pelanggaran Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali

Kasus ini juga menunjukkan pelanggaran terhadap asas lex specialis derogat legi generali, yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Indonesia memiliki UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang secara khusus mengatur tentang demonstrasi dan penyampaian aspirasi.

UU No. 9 tahun 1998 ini merupakan lex specialis yang seharusnya menjadi payung hukum utama dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan demonstrasi dan penyampairan pendapat.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...