Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Kepulauan Sula Mangkir, Polisi Segera Layangkan Panggilan Berikut

Sanana, malutpost.com -- Terduga Pelaku Persetubuhan anak di bawah umur, di Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara berinisial AR mangkir dari panggilan polisi.
Sesuai penggilan, AR dijadwalkan akan diperiksa penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula pada Selasa (27/5/2025).
“Kamis kemarin kita sudah kirim surat panggilan dengan kapal KM. Al-Sudais untuk menghadap hari Selasa tapi terduga pelaku tidak hadir," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Bripka Ikbal Umanailo, Jumat (30/5/2025)
Untuk itu, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada terduga pelaku. Jika panggilan kedua juga yang bersangkutan tidak hadir, maka statusnya akan dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Jika panggilan kedua juga terlapor tidak hadir, maka kita akan naikkan statusnya ke penyidikan. Karena saksi-saksi sudah diperiksa, terlapor saka yang tidak hadir kemarin," ujarnya.
Tidak hanya itu, terduga pelaku saat ini juga dikabarkan bahwa sudah tidak lagi berada di Desa Pas Ipa." Ada info tentang terlapor katanya sudah tidak ada di Pas Ipa," tambahnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar sebelumnya menegaskan jika terduga pelaku tidak ada itikad baik untuk datang dimintai keterangan, maka penyidik akan dilakukan digelar perkara untuk statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kalau statusnya sudah dinaikkan dan memenuhi dua alat bukti dan hasil gelar perkara bisa ditetapkan sebagai tersangka, maka kita akan tetapkan tersangka. Biar dia lari ke Ternate atau Jakarta kita tetap tangkap dan dilakukan penahanan," tegasnya Rinaldi.(ham)
Komentar