Dinyatakan P21, Tersangka dan Brang Bukti Kasus Narkotika Dilimpahkan ke Kejari Kepulauan Sula

Sanana, malutpost.com -- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menyerahkan berkas tahap II kasus narkotika jenis ganja dengan tersangka berinisial FO alias Fikri (34) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Rabu (28/5/2025).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh penyidik, setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepuluan Sula menyatakan kasus tersebut dinyatakan P21.
“Penyerahan berkas dan barang bukti itu dilakukan sesuai dengan surat Kejari Kepulauan Sula Nomor: B-571/Q.2.14/Enz.1/03/2025 tertanggal 26 Mei 2025," kata Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sula, Iptu Wawan Lauwanto, Rabu (28/5/2025)
Ia menyebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) huruf A subsider Pasal 111 Ayat (1), nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond membenarkan penyerahan berkas tahap II kasus narkoba dari penyidik Polres Kepulauan Sula.
“Iya, tadi kami sudah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Kepulauan Sula," ujarnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Sanana untuk disidangkan
“Dalam waktu dekat berkas perkara tindak pidana narkotika jenis ganja tersebut bakal dilimpahkan ke PN Sanana," tandasnya.(ham)
Komentar