Siapa Bilang Surat Edaran Menpan Bisa Memecat ASN?

Kedua, mencermati dan menelaahpoin pertama diatas maka layaknya bubarkan saja Komisi Aparatur Sipil Negara keberadaanya hanya semata menghabiskan keuangan negara sebab lembaga tersebut tidak memiliki otoritas wewenang untuk mengangkat, memindahkan,memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketiga, hendaknya reformasi penggabungan KPU dan Panwas untuk penghematan keuangan negara sebab kedua lembaga itu hampir kesamaan memiliki tugas dan fungsi yang sering kontradiktif.

Sementara keberadaan Gamkudu hendaknya dibubarkan saja dan diperkuat tugas dan fungsi Bawaslu baik tugas investigasi, penyelidikan, penyidikan, dan pengambilan keputusan tentang sengketa Pilkada.

Semoga kedepan dengan reformasi ini, menuju tahapan Pilkada yang tertata, adil, damai,sejuk, penuh persaudaraan, terukur dan akuntabel. (*)

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...