Siapa Bilang Surat Edaran Menpan Bisa Memecat ASN?

Sementara norma aturan perundang undangan untuk mengangkat, pemindahan dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah wewenangnya pejabat pembina kepegawaian sebagaimana diatur Bab I ketentuan umum pasal 1 ayat (2), (13)dan (14) undang-undang no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Itupun kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian tidak semudah untuk memecat atau memberhentikan ASN yang ikut serta partisipasi dalam politik praktis pemilihan gubernur dan wakil Gubernur Bupati dan wakil Bupati Walikota dan wakil Walikota.
Apalagi dengan hanya menggunakan surat edaran Menteri pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang bukan pejabat berwewenang mengangkat, pemindahan dan pemberhentian.
Hal ini dapat menimbulkan sengketa kewenangan administrasi yang lazim disebut beschikking yaitu hak untuk membuat keputusan atau menetapkan. ASN secara norma memiliki hak juga membela diri diperadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji kebeneran esensial yang hakiki.
Peradilan inilah yang menentukan ASN apakah melakukan pelanggaran atau tidak, bukan dengan surat edaran menpan yang digunakan untuk memvonis ASN diberhentiakan alias di pecat.
Dengan pemahaman dan penafsiran yang kontradiktif itu. Pernah terjadi suatu kasus yang menarik pada waktu pencalonan Gusdur sebagai Presiden RI priode 2004-2009 melalui Surat Keputusan No 31 Tahun 2004.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah salah menafsirkan tentang status kesehatan Gusdur dengan kalimat “Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden” yang tertuang didalam pasal 6 ayat (1) UUD 1945 jo pasal 6d undang-undang nomor 23 tahun 2003.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar