Siapa Bilang Surat Edaran Menpan Bisa Memecat ASN?

Surat Edaran Menteri Aparatur Negara juga dapat dikualifisir sebagai surat biasa dan tidak mengikat karena tidak dikenal dalam norma hirarki peraturan perundang-undangan sesuai pasal 7 (ayat 1) undang-undangNomor 10 Tahun 2004  menetapkan hirarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut;

1. Undang-undang Dasar1945.
2. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
3. Peraturan pemerintah.
4. Peraturan presiden dan,
5. Peraturan daerah (perda).

Surat Edaran Menteri Aparatur Negara bertentangan pula dengan asas peraturan perundang-undangan yang dikenal dengan asas “Lex Superior derogate legi inferior” bahwa aturan yang lebih rendah wajib tunduk pada aturan yang lebih tinggi.

Ditegaskan dalam pasal (1) angka (2) Undang-undang no 10 Tahun 2004 tentang pengertian peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwewenang dan mengikat secara umum.

Dari pengertian disebutkan dalam ketentuan ini dijadikan landasan hukum berupa legislasi dan regulasi. Sedangkan untuk sejenis seperti keputusan Presiden, keputusan Menteri, keputusan Gubernur, keputusan Bupati/walikota dan keputusan badan tertentu dan lain-lain.

Tidak masuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam pasal (7) ayat (1) undang-undang No 10 tahun 2004.

Karena itu peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya seperti Surat Edaran Menteri  Pendayagunaan Aparatur Sipil negara dan Reformasi Birokrasi No B/71.Sim 00.00 / 2017 tentang larangan ASN dalam politik praktis harus dikesampingkan jelas melanggar kaidah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatnnya.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...