Siapa Bilang Surat Edaran Menpan Bisa Memecat ASN?

Percakapan tersebut pada minggu 24 November 2024. Ketika dikonfirmasi langsung oleh Media Halmahera Post, Abubakar Abdullah mengakui pesan itu berasal darinya, namun ia mengklaim pengiriman tersebut adalah kesalahan teknis.

Kasus ini tidak hanya merusak nama baik ASN melainkan merusak kepercayaan publik terhadap integritas pejabat birokrasi di Pemda Maluku Utara.

Namun faktanyastatus Abubakar Abdullah sebagai pejabat Sekda Maluku Utara yang saat ini menduduki jabatan baru sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara tidak pernah terjerat dengan Surat edaran Menpan tentang netralitas ASN atau rekomendasi Menpan ke KASN.

Rekomendasi Bawaslu ke KASN tidak bisa memecat ASN

Pendapat dan penafsiran subjektif dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bahwa ASN yang terbukti Politik Praktis akan ditindaklanjuti berupa Rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berkedudukan di Jakarta.

Dan selanjutnya KASN akan memberi sanksi setingkat diberhentikan. Adalah argumentasi pendapat yang konyol.Siapa bilang Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bisa memecat Aparatur Sipil Negara.

Sekalipun Panwaslu dan Bawaslu merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bernomor B/71.sim.00.00/2017 tentang larangan ASN dalam politik praktis akan dikena sanksi.

Rujukan Surat Edaran menpan dimaksud ini bukan norma hukum tidak bisa menjadi pegangan untuk digunakan saling memecat atau memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut serta dalam partisipasi sebagai hak demokrasi dalam pemelihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil walikota.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...