Polda Maluku Utara Sebut 3 dari 11 Tersangka yang Tolak Aktivitas PT Position Positif Narkoba

Ternate, malutpost.com -- Polda Maluku Utara menyebut 3 dari 11 warga Desa Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur yang ditetapkan tersangka setelah menolak aktivitas PT Position, positif narkoba.
Tiga warga tersebut, yakni JB, SA dan II. Mereka dinyatakan positif menggunakan Narkoba golongan 1 jenis ganja saat dilakukan pemeriksaan atau tes urine.
Hal tersebut itu dikatakan Kabid Humas Polda Maluku Utara (Malut), Kombes Pol. Bambang Suharyono, Rabu (21/5/2025).
Bambang menyebut, ketiganya positif narkoba berdasarkan hasil tes urine yang menunjukan reaktif mengandung THC atau ganja, sementara sisanya non reaktif.
"3 warga ini merupakan 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi di PT Position dengan membawa senjata tajam," ungkap Bambang.
Ketiganya akan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Malut untuk ditindaklanjuti.
"Soal proses positif Narkoba itu ranahnya Ditresnarkoba, apakah diproses atau rehabilitasi," jelas Bambang.
Perwira tiga bunga itu menambahkan, SA merupakan aktor utama dalam aksi. Sementara JB berperan membuat surat tuntutan permintaan uang senilai Rp500 miliar ke perusahan PT. Position.
"Untuk itu, kami imbau semua masyarakat di Maluku Utara untuk tetap menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif karena Polda Malut tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tandasnya.
Untuk diketahui, 11 warga Halmahera Timur yang ditetapkan sebagai tersangka saat melakukan aksi di PT Position dengan membawa senjata tajam, berupa parang, tombak dan panah. Mereka masing-masing, inisial HUM, SA, NS, AS, HD, SA, SM, DB, DH, YS dan IS. (one)
Komentar