Menilik Malut dalam Bingkai Keadilan Anggaran
Pemerataan Fiskal untuk Daerah Kepulauan

RUU DK diharapkan mengakui dan memperhitungkan biaya tinggi pelayanan publik di daerah kepulauan sebagai faktor dalam formula alokasi fiskal.
Hal ini penting agar keadilan fiskal bukan hanya narasi, tetapi menjadi praktik nyata dalam mendukung kemajuan wilayah-wilayah ini secara berkelanjutan.
Perlunya Pendekatan Fiskal Kewilayahan
Ke depan, kebijakan fiskal nasional harus lebih adaptif terhadap kondisi wilayah. Pemerintah pusat perlu menerapkan pendekatan asymmetric fiscal decentralization.
Desentralisasi fiskal asimetris adalah pendekatan distribusi keuangan yang serta merta tidak seragam antar daerah, melainkan disesuaikan dengan kondisi, karakteristik, dan kebutuhan unik masing-masing wilayah. Untuk karakteristik kepulauan perlu mempertimbangkan:
1. Biaya distribusi layanan antar-pulau yang lebih mahal
2. Frekuensi dan durasi layanan publik yang tidak dapat disamakan dengan daerah daratan
3. Ketergantungan pada moda laut dan cuaca sebagai variabel penentu pelayanan
Ini tentunya berbeda dari pendekatan simetris yang memperlakukan semua daerah secara sama dalam pembagian fiskal, tanpa mempertimbangkan tantangan geografis atau ketertinggalan pembangunan.
Dalam konteks Maluku Utara dengan wilayah laut yang dominan, banyak pulau kecil, dan konektivitas antar wilayah yang sangat tergantung pada transportasi laut pendekatan asimetris sangatlah penting.
Biaya pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan logistik di wilayah kepulauan jelas lebih mahal dibandingkan di daratan. Oleh karena itu, daerah seperti Maluku Utara membutuhkan formula alokasi fiskal yang memberikan afirmasi atas kesulitan geografis ini.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar