Jual Beli Lahan dan Nasib Masyarakat di Area Tambang Halmahera Tengah

LAHAN: Sebagian besar lahan di Desa Sagea telah dikuasai perusahaan tambang. Sepanjang jalan menuju kawasan wisata Sungai Sagea ini dulunya milik warga, kini telah dilepas ke perusahaan tambang.

Terpisah AS, salah satu makelar tanah mengaku, punya peran besar dalam penjualan tanah di sejumlah desa lingkar tambang.  Dia menjadi salah satu aktor penting dalam pembebasan lahan warga di Desa Sagea dan Kiya. Saat ditemui Rabu malam (19/3/2025) di kediamannya, AS mengungkapkan, setiap desa lingkar tambang, perusahaan menempatkan tim pengukur lahan serta tim pembebasan lahan. Di Sagea dan Kiya ada beberapa warga lokal ditunjuk perusahaan menangani pembebasan lahan.

“Saya koordinator pembebasan lahan. Tugas utama saya mengukur lahan dan mempengaruhi warga melepas lahan mereka,” katanya.

AS juga mengaku sempat menjadi karyawan di salah satu perusahaan tambang dan masuk tim khusus pembebasan lahan. Dia bertugas mempengaruhi para petani agar mau melepas tanah dengan harga semurah mungkin.

“Jika warga tidak mau lepas lahan,  tim pembebasan lahan akan datang terus hingga warga terpengaruh dan mau melepas tanah mereka,” katanya.

Bagi warga yang enggan menjual tanah, dia mengaku punya strategi khusus. Yakni perusahaan membeli tanah di sekitar lahan warga tersebut, tujuannya agar mereka sulit pergi ke kebun. Jika sudah begitu mereka pasti lepas tanah.

“Karena sudah sulit ke kebun, mereka pasti akan jual tanah mereka,” ungkapnya.

“Dalam pengukuran tanah tim pengukur  banyak bermain. Ukur lahan warga biasa dikurangi, nanti sisa lahan pengukuran itu dijual kembali oleh tim,” ungkapnya lagi.

Dia bilang, proses pengukuran lahan melibatkan pihak perusahaan dan pemerintahan desa. Hal ini sesuai arahan Pemerintah Kabupaten.

“Biasanya dalam pengukuran, pihak perusahaan yang turun langsung bersama Pemdes. Setelah pengukuran, Pemdes mengeluarkan surat keterangan tanah. Setelah itu baru dilakukan pembayaran,” tandasnya.

Soal harga lahan, dia juga mengakui sesuai negosiasi pemilik lahan dengan perusahan. Jika warga bisa mempertahankan lahan dengan harga yang diinginkan pihak perusahaan membayarnya.

“Sebaliknya pemilik lahan minta terlalu tinggi, maka tidak akan diproses. Kita tahan dulu sampai dia mau jual dengan harga murah,” ujarnya.

Saat pembebasan lahan akan dilihat lagi posisi lahan.  Ada tiga kategori yaitu tanah berawa, di pegunungan  dan di wilayah datar. Lahan pada tiga posisi tersebut juga berbeda-beda. “ Namun lagi-lagi ini soal negosiasi, tidak ada standar harga,” pungkasnya.

Soal pembelian lahan yang dilakukan IWIP tanda NJOP ini, Setya Yudha Indraswara Manajer Komunikasi PT IWIP menyampaikan, proses pembebasan lahan yang dilakukan mengacu pada regulasi yang diatur pemerintah. Penentuan nilai lahan yang dibayar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor 970/KEP/153/2018 tentang Klasifikasi dan Penetapan Besarnya NJOP Atas Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan.

Menurutnya, nilai pembebasan lahan dapat meningkat dengan penambahan nilai tanaman yang terdapat di lahan tersebut.

“Selama proses pengukuran dan pembebasan lahan, tidak ada paksaan maupun tindakan pengurangan ukuran secara sepihak. Setiap pengukuran lahan selalu dilaksanakan bersama sama antara pengelola lahan, staf desa, dan perwakilan perusahaan,” katanya.

“Hasil pengukuran juga memerlukan kesepakatan antara ketiga pihak tersebut, sebelum proses dilanjutkan,” sambungnya.

Baca halaman selanjutnya ...

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

Komentar

Loading...