Ditreskrimum Polda Maluku Utara Segera Limpahkan Tersangka Dugaan Perselingkuhan Bos Mini Soccer di Ternate ke Kejati

Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo

Ternate, malutpost.com -- Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan melimpahkan dua orang tersangka sekaligus barang bukti kasus dugaan perselingkuhan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Dua orang tersangka dalam kasus ini adalah DG alias Dio yang merupakan pemilik salah satu mini soccer di Kota Ternate dan selingkuhannya.

Sebelumnya penyidik Ditreskrimum sudah mendapat pemberitahuan dari JPU bahwa berkas dan tersangka kasus dugaan perselingkuhan tersebut dinyatakan lengkap sebagaimana surat P21 yang diterima penyidik pada Selasa 6 Mei 2025.

Dirreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edi Wahyu Susilo, mengatakan penyidik mulai melakukan persiapan untuk pelimpahan ke JPU.

"P21 sudah kami terima, selanjutnya tinggal dilimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti," ujarnya, Minggu (11/5/2025).

Edy menyebut, semua laporan yang masuk akan ditangani secara profesional oleh tim penyidik sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tanpa melihat latar belakang.

"Semua laporan yang kita tangani secara profesional," tandas Edy.

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh istri sah DG ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Di samping itu, DG juga melaporkan istrinya sah nya ke Satreskrim Polres Ternate atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penyidik Polres Ternate juga sudah menetapkan istri DG sebagai tersangka dan sudah dilimpahkan tahap II ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. (one)

Komentar

Loading...