Parlemen Kita Bernyali Gertak

Pansus angket KPK, Pansus angket pembekukan anggaran KPK dan Polri. Dan tak kala pentingnya pansus angket juga merambah sampai di DPRD Provinsi Maluku Utara yaitu terkait dengan Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

Dan pansus angket yang didorong oleh beberapa orang anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan berkaitan dengan Investasi PT Tidore Sejahtera Utama ( TSB) di Kelurahan Akelamo Kecamatan Oba.

Dari deretan pansus angket yang dapat penulis mengurai diatas hanya bersifat bluffing alias gertak semata. Padahal parlemen (DPR) memiliki hak yang dijamin konstitusi (UUD 1945) pasal 20 A ayat (2) DPR mempunyai hak interpelasi.

Hak angket dan hak menyatakan pendapat dan diimplementasi ke dalam UU MD3 Nomor 17 tahun 2014 pasal (3) ditegaskan pada ayat (1) huruf (b) adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU dan / atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting.

Strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarkat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Namun dalam prakteknya jauh dari perintah konstitusi dan peraturan perundang-undangan seperti dikemukakan oleh Karl Loewenstein bahwa konstitusi itu dipakai sebagai atauran dasar yang bersifat nominal dan simantik.

Tetapi faktanya anggota parlemen tidak melaksanakan secara utuh dan konsisten melainkan gertak menggertak sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu, bagi mereka yang diamanahkan sebagai anggota parlemen hendaknya selalu terjaga dengan sikap istiqamah dan konsisten dalam melaksanakan tugas.

Fungsi dan hak-hak parlemen agar publik tidak lagi mengidentikan parleman gertak tetapi parlemen yang benar-benar konsisten pada prinsipnya dan akhirnya anggota parlemen bisa mendapat kepercayaan public terhadap eksistensinya lebih bermartabat. (*)

Opini ini sudah terbit di koran Malut Post edisi. Rabu, 7 Mei 2025
Link Koran Digital: https://www.malutpostkorandigital.com/2025/05/rabu-7-mei-2025.html

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...