Parlemen Kita Bernyali Gertak

Ketika tidak tercapai hasrat ingin bagi-bagi proyek, hasrat intervensi dan hasrat perbedaan pandangan politik dengan pihak eksekutif.

Kemudian berimplikasi munculnya gertak menggertak disebabkan hilangnya pikiran jernih dalam melaksanakan peran, fungsi, komitmen dan konsistensi.

Hal itu sejalan dengan pendapat Horld J. Laski mengatakan bahwa fungsi parlemen yang justru adalah untuk menyalurkan keluhan kebutuhan dan kepentingan masyarakat dan membahas prinsip-prinsip yang dijadikan pegangan bagi eksekutif (Pemerintah) dalam melaksanakan tugas.

Sebeb parlemen tidak didirikan untuk mengatur, juga tidak untuk menyusun dan merumuskan suatu kebijakan, tetapi untuk mengawasi pelaksanaan aturan dan kebijakan. Menurut Laski, justru itulah yang lebih penting.

Bahkan peran yang dapat dilakukan oleh parlemen itu dapat dirumuskan menjadi 4 R yaitu: Review, Revise Reject dan Rafity. Artinya, pelaksanaan tugas lembaga parlemen itu menyangkut menilai, mengubah, menolak atau mengesahkan rancangan yang diajukan oleh lembaga eksekutif.

Seiring dengan pendapat dimaksud, kaitan dengan implementasi tugas, fungsi dan hak parlemen baik hak angket dan fungsi legeslasi, anggaran dan pengawasan tidak berjalan secara efektif. Justru anggota parlemen menggunakan hak angket hanya sebatas sindrom dengan kata-kata gertak.

Hal itu dapat terlihat sejak kurung waktu 2016 – 2017 hak angket yang didorong parlemen terkait dengan pansus angket kasus Century yang diduga melibatkan mantan pejabat Negara. Kemudian dibentuk lagi pansus angket pelindo dua.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...