Bobong, malutpost.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Taliabu menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Taliabu tahun 2024 pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi, Kamis (8/5/2025).
Rapat pleno terbuka ini dilaksanakan di ruang rapat KPU Pulau Taliabu yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Pulau Taliabu, Rometi Haruna, didampingi 4 anggota KPU yakni, Husen Soamole, Raudi Fataruba, Ruhan Muksin, dan Fatmawati serta Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, La Umur La Juma didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Pulau Taliabu, Amin Ata Sahafi.
Amatan malutpost.com, rapat pleno ini dihadiri langsung Calon Bupati Terpilih, Sashabila Widya L Mus – La Ode Yasir serta partai politik pengusung pasangan calon terpilih. Penetapan calon Bupati dan wakil bupati terpilih tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Taliabu nomor 23 tahun 2025 tentang penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan tahun 2024.
Ketua KPU Pulau Taliabu, Rometi Haruna dalam sambutannya menjelaskan, Pleno terbuka yang dilaksanakan ini adalah bagian dari tahapan pemilihan yang diamanatkan dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan pemilihan dan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan.
“Terkait dengan tahapan yang pemilihan yang dilaksanakan oleh KPU maupun Bawaslu sudah sesuai dengan Undang – undang maupun PKPU dan Perbawaslu yang berlaku,” ujarnya.
Dia mengatakan, KPU dan Bawaslu adalah lembaga yang diberi kewenangan oleh Negara untuk melaksanakan tahapan pemilihan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing – masing. Kata Rometi, proses pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu sangat panjang namun karena itu demokrasi yang memberi hak kepada warga negara untuk memilih Calon pemimpin sesuai dengan kehendaknya.
“Dalam tahapan pemilihan kepala daerah telah diberi ruang kepada pasangan calon jika tidak merasa puas dengan hasil pemilihan maka dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, KPU dan Bawaslu tetap menindaklanjuti setiap putusan yang dikeluarkan MK,” katanya.
Dia menambahkan, tahapan PSU sesuai putusan MK telah ditindaklanjuti oleh KPU dan Bawaslu. Menurutnya, selama tahapan berlangsung tentu banyak pihak yang menilai bahwa KPU dan Bawaslu tidak profesional, namun KPU maupun Bawaslu sudah melaksanakan tugas sebagaimana telah diatur dalam undang – undang. Itu bagian dari penilaian publik.
“Bagi kami penilaian tersebut bagian dari proses dan hal itu tetap kami terima,” tandasnya. (nox)