Site icon MalutPost.com

Soal Pengumuman PPPK, DPRD Kepulauan Sula Kongkalikong dengan BKPSDM

Komisi I DPRD Kepulauan Sula saat gelar RDP.(Foto: malutpost.com)

Sanana, malutpost.com — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara melarang wartawan meliput agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Padahal sebelum rapat di gelar, Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula, H. Safari. Gailea dan sejumlah anggota menyampaikan kepada wartawan untuk meliput rapat tersebut.

Namun hendak memasuki ruang rapat I, salah satu staf menyampaikan bahwa Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Safrin Gailea dan Sekretaris Dewan (Sekwan), Ali Umanahu melarang wartawan untuk masuk meliput RDP.

“Sekwan dan Ketua Komisi I bilang wartawan tidak boleh masuk,” kata salah seorang staf tersebut kepada sejumlah wartawan,” Rabu (7/5/2025).

Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Sula, Algazali Fatatuba mengecam tindakan larangan Ketua Komisi I DPRD dan sekwan yang tidak berdasar tersebut.

Dia menyebut, soal pengumuman hasil seleksi PPPK tahap I dan dugaan pengurus partai politik yang lulus administrasi seleksi PPPK tahap II saat ini menjadi isu utama di Kepulauan Sula.

Untuk itu, DPRD khususnya Komisi I berkewajiban membuka informasi tersebut kepada publik secara terang-terangan.

“Baik RDP maupun pertemuan dalam bentuk apa yang membahas terkait PPPK harus libatkan publik dalam hal ini wartawan,” ujarnya.

Dia menyebut, jika DPRD menutup ruang rapat tersebut berarti didiga ada kong kali kong dengan BKPSDM atau tidak mengerti soal transparansi publik dan Undang-undang Pers.

“Kemungkinan besar Ketua Komisi I DPRD punya hubungan baik dengan BKPSDM Kepulauan Sula atau mau main mata soal informasi PPPK. DPR abai dengan pelayanan publik, DPR harusnya membuka informasi kepada publik, bukan menutup-nutupi,” pungkasnya.

Sementara Ketua PWI Kabupaten Kepuluan Sula, Hartati Panigfat menegaskan, jika Komisi I DPRD Kepulauan Sula melarang wartawan meliput agenda RDP berarti tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai kemerdekaan pers.

“Kemerdekaan pers adalah jaminan bagi hak warga negara untuk memperoleh informasi, yang merupakan hak asasi manusia. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak ini,” tegasnya.

Tidak hanya itu, kebebasan pers juga wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia dan supremasi hukum.

“Wartawan punya hak untuk melakukan peliputan di  DPRD sebagai bagian dari aktivitas jurnalistik,” tandasnya. (ham)

Exit mobile version