Diduga Angkat Anggota Partai Sebagai Sekdes, Warga Minta Bupati Sula Evaluasi Kades Waiman

Ilustrasi pengangkatan sekretaris desa

Sanana, malutpost.com -- Seorang oknum anggota partai PDI-P di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Mohtar Tidore diangkat sebagai Sekretaris Desa Waiman, Kecamatan Sulabesi Tengah.

Pengangkatan politisi Partai PDI-P sebagai Sekdes Waiman menggantikan Zainudin Umaternate ini diduga dilakukan oleh Kepala Desa, Mahda Umanahu.

Padahal, Mohtar Tidore diketahui telah mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) partai PDI-P dari tahun 2022 tertanggal 30 September dengan nomor : 82050720030801820001. Selain itu, ia juga masih terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula sebagai calon anggota DPRD Kepulauan Sula daerah pemilihan (Dapil) dua periode 2024-2029.

Salah satu warga Desa Waiman yang enggan namanya disebutkan mengatakan, jika benar Mohtar Tidore masih berstatus sebagai anggota partai politik, maka pemerintah daerah segera memberhentikannya, karena itu menyalahi ketentuan Pasal 29 huruf g, Pasal 51 huruf g, dan Pasal 64 huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Ketiga pasal tersebut pada intinya melarang kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi pengurus parpol," katanya, Selasa (6/5/2025).

Untuk itu, dirinya dan masyarakat Desa Waiman meminta kepada Pemerintah Daerah Kepulauan Sula untuk segera mengevaluasi keputusan Kades Waiman karena telah mengangkat pengurus partai politik menjadi sekretaris desa.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Waiman, Mahda Umanahu saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui bahwa Mohtar Tidore itu adalah pengurus partai sehingga diangkat menjadi sekdes.

"Saya tidak tahu kalau Mohtar Tidore itu berstatus sebagai anggota atau pengurus partai, saya memilih dia karena dia bisa kerja sama dengan baik kalau dengan saya, jadi saya mengakomodirnya," ucap Mahda.

Dia menegaskan, jika informasi tersebut benar maka Mohtar Umamit akan digantikan.

"Jika ketentuannya seorang anggota partai berhenti minimal 6 bulan baru bisa bergabung di lembaga pemerintah seperti pemerintahan desa, maka kita akan tunggu sampai masa Mohtar Umamit sebagai kader berakhir baru kita akomodir, tapi itupun kalau dia benar anggota partai dan berkeputusan meninggalkan partai," tegasnya.

Sementara, Ketua Bapilu PDI-P Kepulauan Sula, Arman Buton mengaku sejauh ini belum ada kader partai yang mengajukan surat pengunduran diri dari partai.

"Sejauh ini belum ada kader partai PDI-P Kepulauan Sula yang mengajukan surat pengunduran diri dari partai, nanti konfirmasi lagi ke ketua PDI-P Kepulauan Sula atau anggota DPRD dari PDI-P, Adi nyong Tidore karena itu bidangnya," pungkas Arman.(ham)

Komentar

Loading...