Kasus Persetubuhan Anak di Kepulauan Sula, Polisi Periksa 5 Orang Saksi

Kasat Reskrim Polres Sula, Iptu Rinaldi Anwar. (Foto: istimewa)

Sanana, malutpost.com -- Satreskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara telah memeriksa 5 orang saksi dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial RF (13) di Kecamatan Sulabesi Tengah.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah dengan tersangka berinisial AF (40) sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dalam proses penyelidikan yang dilakukan, penyidik telah memeriksa lima orang saksi. Saat ini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan," katanya, Selasa (29/4/2025).

Dia menyebut, tersangka AF juga saat ini telah ditahan di tahanan Polres Kepulauan Sula," kami sudah lakukan penahaman terhadap tersangka," tandasnya.(ham)

Komentar

Loading...