Polda Maluku Utara Diminta Naikkan Status Kasus Kekerasan yang Libatkan Mantan Wakapolres Taliabu

Ternate, malutpost.com -- Tim penyidik Subdit PPA Direktorat Reserse Kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pelapor maupun terlapor soal kasus dugaan kekerasan secara psikis yang dilakukan oleh mantan Wakapolres Taliabu, Kompol Sirajuddin terhadap Novia Wulandari Amra.
Hal itu disampaikan oleh Bahtiar Husni selaku tim hukum dari Novia Wulandari Amra selaku pelapor.
Novia Wulandari Amra merupakan saudara dari istri Kompol Sirajudddin, yakni Riny.
Menurut Bahtiar, pemeriksaan tersebut sudah dilakukan sejak pekan lalu.
"Penyidik sudah menindaklanjuti laporan dari korban dengan memeriksa sejumlah saksi, terlapor maupun pelapor," kata Bahtiar Husni, Senin (28/4/2025).
Bahtiar meminta penyidik segera melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
"Atas nama korban, kami selaku tim hukum meminta perkara ini segera ditingkatkan status hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan," pintanya.
Bahkan menurut Bahtiar, dilihat secara kasat mata dan bukti bukti yang ada, laporan tersebut sudah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke status penyidikan.
"Kami meminta kepada penyidik agar segera memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada korban," tandas Bahtiar.
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, saat dikonfirmasi mengatakan semua laporan yang masuk tetap ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.
"Semua laporan yang masuk, kita tetap menangani secara profesional tanpa melihat latar belakang pelapor maupun terlapor," tandas Bambang.
Sebelumnya, Kompol Sirajuddin dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara atas dugaan kekerasan terhadap saudari dari istrinya yang bernama Novia Wulandari Amra.
Padahal Kompol Sirajuddin juga baru saja menjalani sanksi Penempatan Khusus (Patsus) selama 14 hari di Polres Ternate tanpa jabatan atas kasus dugaan perselingkuhan dengan oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara inisial AYM alias Angriati dari partai Golkar. (one)
Komentar