Marak Kasus Pencurian Sapi di Kepulauan Sula, Warga Lapor Polisi
Sanana, malutpost.com -- Warga Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara diresahkan dengan maraknya pencurian sapi. Bahkan beberapa warga telah mendatangi Polres setempat untuk melaporkan peristiwa tersebut.
KA SPKT Polres Kepulauan Sula, Ipda Jaya Afandi membenarkan ada beberapa warga yang telah melaporkan masalah tindak pidana pencurian sapi di Polres Kepuluan Sula, diantaranya warga Desa Wailau, Kecamatan Sanana dan Desa Naflo, Kecamatan Mangoli Timur.
"Kalau untuk laporan pencurian sapi di Desa Wailau dengan pelapor Muhammad Binsyeh Abubakar kita sudah tindaklanjuti ke Reskrim," kata Afandi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/4/2025).
Afandi menyebut, ada tiga terduga pelaku yang dilaporkan dalam kasus tersebut, masing-masing diantaranya berinisial HU, SU dan IF." Jadi ada tiga orang terduga pelaku ini warga Desa Wailau sudah," ujarnya.
Ia menceritakan, berdasarkan keterangan korban, aksi pencurian sapi ini terjadi pada 26 Desember 2024. Saat itu korban mendapat dari warga sekitar bahwa sapinya dicuri dan di jual di Desa Wai Ipa, Kecamatan Sanana.
Korban sempat melaporkan masalah tersebut ke Polres Kepulauan Sula. Namun karena terduga pelaku meminta kepada korban untuk masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengganti rugi.
Namun menjelang beberapa bulan, tidak ada itikad baik dari ketiga terduga pelaku sehingga masalah tersebut kembali dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula dengan nomor : STTLP/70/IV/2025/SPKT.
"Masalah ini sudah dimediasi aparat desa, tapi kemungkinan tidak ada itikad baik dari para terduga pelaku sehingga korban dan keluarganya datang untuk pihak kepolisian mengambil langkah-langkah untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.
Sementara untuk dugaan pencurian sapi di Desa Naflo telah dilaporkan ke Sie Propam Polres Kepulauan Sula karena dugaan pelakunya terindikasi salah satu oknum anggota Polres Kepulauan Sula dan oknum TNI.
"Karena kalau terkait dengan penanganan anggota, baik itu tindak pidana, pelanggaran melawan hukum, kode etik itu kita arahkan ke Propam dulu," pungkasnya.
Setelah dari Propam dan selanjutnya korban menginginkan melaporkan oknum anggota terkait tindak pidana murni, maka akan diproses secara prosedur yang berlaku.
"Jadi informasi terakhir kemarin korban atas nama Salim Liamanu dan Bahrudin Umawaitina langsung menyampaikan keluhan mereka ke Provos dan langsung diarahkan untuk juga melaporkan masalah tersebut ke Kodim 1510/Sula karena diduga ada keterlibatan oknum TNI," tandasnya. (ham)
Komentar