Ketua YLBH Maluku Utara Minta Polres Kepulauan Sula Serius Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Sulabesi Tengah

Sanana, malutpost.com -- Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M. Bahtiar Husni meminta Satreskrim Polres Kepulauan Sula serius tangani dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula.
Bahtiar menuturkan, kasus persetubuhan terhadap korban RF (13) ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Untuk itu, kasus ini harus menjadi atensi penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula
"Kasus ini kan sudah dilaporkan ke polisi, tentunya laporan tersebut dengan harapan mendapatkan perlindungan hukum dari pihak kepolisian," ujarnya, Jumat (25/4/2025).
Dia menyebut, terduga pelaku AF (40) bisa disangkakan dengan undang-undang nomor 35 Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan anak dan Pasal 6 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Dalam Undang-undang perlindungan anak itu sudah jelas. Karena itu, saya menaruh harapan besar ke penyidik Polres Kepulauan Sula agar serius dalam menangani kasus tersebut sehingga korban juga mendapatkan perlindungan hukum," pungkasnya. (ham)
Komentar