Tiga Anggota DPRD Halmahera Utara Dukung Rahayu Saraswati jadi Ketum DPP Tidar

Tiga anggota DPRD Halmahera Utara dan pengurus Tidar lainnya saat lakukan foto bersama.

Halut, malutpost.com -- Tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra Kabupaten Halmahera Utara yang juga merupakan Pengurus DPC Tunas Muda Indonesia Raya (Tidar) memberi dukungan penuh kepada Rahayu Saraswati Djojohadikusumo untuk kembali menjadi Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Tidar.

Ketiga anggota DPRD tersebut, yakni Taufick Max, Muh Iksan Wan, dan Jerry Kitong.

Dalam pernyataan ketiganya menegaskan, bahwa kepemimpinan Rahayu Saraswati telah membawa semangat baru bagi kader muda Partai Gerindra di seluruh pelosok negeri, termasuk di kawasan timur Indonesia seperti Halmahera Utara.

"Di bawah komando Mbak Sara, Tidar tidak hanya menjadi organisasi sayap partai, tetapi telah menjelma menjadi wadah perjuangan ideologis dan penguatan karakter generasi muda Gerindra. Sosok beliau visioner, tegas dan punya dedikasi yang tak tergoyahkan terhadap pembinaan pemuda," kata Taufick Max, Sabtu (12/4/2025).

Sementara, Muh Iksan Wan mengaku, kepemimpinan Rahayu Saraswati mampu menjembatani semangat nasionalisme dengan dinamika generasi muda masa kini.

"Beliau hadir bukan hanya sebagai pemimpin, tapi sebagai inspirasi. Konsistensinya dalam memperjuangkan nilai-nilai keadilan, keberagaman dan kepemimpinan muda patut dilanjutkan," harapnya.

Jerry Kitong yang juga aktif mendorong penguatan struktur Tidar di Halmahera Utara menyatakan regenerasi kepemimpinan muda di tubuh Gerindra membutuhkan figur seperti Rahayu.

"Kami butuh pemimpin muda yang berani, cerdas, dan punya rekam jejak nyata. Rahayu adalah energi kemajuan Tidar. Kami di DPC Halmahera Utara berdiri tegak di belakang beliau," tegasnya.

Dengan dukungan yang solid dari daerah, ketiganya berharap agar DPP Tidar terus menjadi garda terdepan dalam mengawal suara pemuda Indonesia dan Rahayu tetap melanjutkan tugas besarnya dalam membentuk generasi penerus bangsa yang tangguh dan berintegritas. (one)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page