Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Perangkat Desa dan Pekerja Rentan di Halmahera Selatan

Rapat Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Perangkat Desa dan Pekerja Rentan Desa Kabupaten Halsel.

Labuha, malutpost.com -- BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Selatan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi kepesertaan perangkat desa dan pekerja rentan desa, Senin (24/3/2025).

Saat ini jumlah desa yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Halmahera Selatan sebanyak 218 untuk kepesertaan perangkat desa dan 214 desa untuk kepesertaan pekerja rentan desa dari total keseluruhan 249 desa.

Untuk jumlah klaim manfaat Jaminan Kematian bagi perangkat desa dan pekerja rentan desa sampai dengan saat ini berjumlah lebih dari 2,8 miliar rupiah.

Masih ada 36 desa yang belum melakukan realisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baik yang belum mendaftarkan perangkat desa dan pekerja rentan desa, maupun desa yang hanya mendaftarkan perangkat desa atau pekerja rentannya saja.

36 desa tersebut menjadi perhatian kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan dan kejaksaan berencana akan memanggil kepala desa dari ke 36 desa tersebut setelah idul fitri untuk dimintai keterangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Ahmad Patoni, S.H., M.H menyebutkan, Kejaksaan Halmahera Selatan terus berkomitmen untuk mengawal dan mengawasi kepatuhan pemberi kerja termasuk kepala desa dalam penyelenggaran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan amanat Undang-Undang 24 Tahun 2011 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Maluku Utara, Michel John Alauw menyampaikan, bahwa melalui rapat monitoring dan evaluasi ini, diharapkan seluruh perangkat desa dan pekerja rentan desa di kabupaten Halmahera selatan dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. (nar)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page