Kasus Pencemaran Nama Baik oleh Koordinator Posko Logistik Banjir Bandang Rua Ternate Berakhir Damai

Ternate, malutpost.com -- Laporan dugaan pencemaran nama baik oleh pegawai Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Maluku Utara terhadap koordinator posko logistik tanggap darurat bencana banjir Bandang di Kelurahan Rua, Kota Ternate atas nama Ikram Halil dicabut.
Laporan yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara dicabut setelah kedua pihak sepakat berdamai.
Hairun Rizal selaku kuasa hukum terlapor, mengatakan, laporan terhadap kliennya sudah dicabut.
"Hari ini kami telah sepakat antara kedua belah pihak terlapor maupun pelapor sudah membuat pernyataan perdamaian di Krimum Polda Maluku Utara, karena korban dengan terlapor sudah saling memaafkan," kata Hairun saat diwawancarai di kantor Ditreskrimum, Kamis (20/3/2025).
Hairun bilang kedua pihak juga sudah menyatakan damai.
"Kami bersama-sama dengan pihak korban atau pelapor mengajukan permohonan pencabutan laporan dengan melampirkan pernyataan perdamaian antara kedua bela pihak," jelasnya.
Meski begitu, pelapor meminta terlapor untuk menyampaikan permohonan maaf kepada para pelapor yang merasa dirugikan atas perkataan terlapor.
"Yang disampaikan pelapor adalah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak korban dan rekan-rekan yang merasa dirugikan terhadap perkataan tersebut," ungkapnya.
Terpisah, Ikram Halil selaku terlapor menyampaikan permohonan maaf atas kata-kata yang ia lontarkan di lokasi posko bencana Kelurahan Rua kepada Ibu Misna dan rekan-rekan pada 2024 lalu.
"Saya atas nama pribadi dan institusi (Dinas Sosial Ternate) menyampaikan permohonan maaf kepada ibu Musna dan rekan-rekannya atas kejadian kemarin yang menimpah kami di Kelurahan Rua tahun 2024 lalu," tandas Ikram.
Sementara salah satu pelapor, Musna mengatakan, dalam kasus ini terlapor memohon melalui kuasa hukumnya untuk melakukan mediasi atau mencabut perkara.
Kemudian atas kesepakatan para pelapor dengan pertimbangan kemanusiaan dan bulan suci Ramadan, sehingga pelapor melalui penasihat hukum mengajukan syarat mediasi kepada terlapor.
"Terlapor harus meminta maaf secara terbuka di media sebagai salah satu syarat mediasi untuk mencabut laporan atas peristiwa pencemaran nama baik yang dilakukan pelapor kepada kami beberapa pegawai Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara di Rua tahun 2024," tandasnya. (one)
Komentar