Restorative Justice antara Tantangan dan Peluang

Di sisi lain, Aristoteles mengajukan pandangan bahwa hukuman dan respons terhadap kejahatan harus dijadikan peluang untuk mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa.

Baginya, hukuman haruslah cukup keras sehingga memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak tergoda untuk melakukan tindakan yang sama, sambil juga memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk merenungkan perbuatannya dan menghindari melakukan kesalahan serupa dimasa mendatang.

Sistem Hukum Pidana Indonesia memasuki babak baru dalam perkembangannya. Salah satu bentuk pembaharuan yang ada dalam Hukum Pidana Indonesia adalah pengaturan tentang hukum pidana dalam perspektif dan pencapaian keadilan kepada perbaikan maupun pemulihan keadaan.

Setelah peristiwa dan proses peradilan pidana yang dikenal dengan keadilan restoratif (restoratif justice) yang berbeda dengan keadilan retributif (menekankan keadilan pada pembalasan) dan keadilan restitutif (menekankan keadilan pada ganti rugi).

Keadilan restoratif justice adalah merupakan pendekatan dalam penyelesaian satu perkara pidana melalui keterlibatan banyak pihak, seperti pihak pelaku atau keluarganya, korban atau keluarganya dan kelompok masyarakat terkait.

Dengan demikian keadilan restoratif memiliki tujuan baik yang ingin dicapai bagi korban tindak pidana, bukan semata-mata bertumpu pada kebaikan, dan kepentingan pelaku tindak pidana semata, karena keadilan restoratif, bersumber dari akar nilai yang diusung oleh nilai nilai tradisional dalam kehidupan bermasyarakat.

Berdasarkan peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, syarat dalam melakukan restorative justice, yaitu; tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, kerugian dibawah 2,5 juta adanya kesepakatan antara pelaku dan korban.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11

Komentar

Loading...