Restorative Justice antara Tantangan dan Peluang

Pendekatan pertama, court-based restitutive and reparative measures. Konsep ini diusung para pendukung “civilization thesis” di Inggris melalui tuntutan ganti kerugian oleh pelaku sebagai bentuk reparasi terhadap korban.
Pendekatan kedua, victim-offender mediation programmes. Pendekatan yang dipengaruhi Gerakan Christian Mennonite (Christian Mennonite Movement) menitikberatkan nilai rekonsiliasi antara korban dan pelaku.
Pendekatan ketiga, restorative conferencing initiatives. Pendekatan yang menekankan konferensi sebagai sarana penyelesaian pidana yang terdiri dari dua model, yakni family group conference dan police-led community conferencing.
Pendekatan keempat, community reparation boards and citizens panel. Pendekatan ini menggunakan mekanisme panel antara warga dan dewan masyarakat dalam penyelesaian tindak pidana sebagaimana konsep children hearing system di Skotlandia.
Pendekatan kelima, healing and sentencing circles. Pendekatan yang popular bagi warga asli Kanada ini mengikutsertakan para pihak yang umumnya terlibat dalam pengadilan tradisional ke dalam ruang persidangan konvensional.
Bagi Plato hukuman atas kejahatan harus diberlakukan, tetapi haruslah seimbang dengan tingkat kesalahan yang dilakukan, bukan semata berdasarkan keparahan perbuatannya.
Misalnya, jika seseorang mencuri makanan untuk memberi makan keluarganya yang kelaparan, hukumannya seharusnya lebih ringan dibandingkan dengan seseorang yang mencuri untuk keuntungan pribadi.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar