Restorative Justice antara Tantangan dan Peluang

Apa yang terjadi saat ini didalam sistem hukum di indonesia? Nampaknya, ada kesenjangan antara pemenuhan keadilan dengan kebiasaan sistem peradilan pidana kita yang bersifat “menjatuhkan hukuman” semata.
Penyelesaian sengketa diluar pengadilan tidak jarang dilakuakan guna mecapai suatu standar keadilan yang diamini oleh pelaku dan korban.
Penyelesian sengketa diluar pengadilan tersebut tidak dilarang oleh undang-undang. Hukum bisa bekerja sesuai dengan fungsinya jika masyarakat patuh dan tunduk terhadap hukum yang berlaku.
Hal ini bukan berarti penyelesaian sengketa diluar institusi hukum tidak dibenarkan. Konstitusi sendiri mengakui hal tersebut, yakni dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Bahkan dalam KUHP baru atau UU No 1 Tahun 2023 yang akan berlaku di tahun 2026 nanti, dalam pasal 2 ayat 1 sudah diatur bahwa ketentuan hukum yang ada tidak mengurangi keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Ini berarti hukum adat atau kebiasaan masyarakat masih bisa berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar negara dan hak asasi manusia. Dan terkait dengan ketentuan itu mengenai tatacara penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Pereturan Pemerintah.
Konsep Restoratif Justice di Indonesia
Dalam buku Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (2014) karya Eddy O.S. Hiariej setidaknya tercatat lima pola implementasi sistem peradilan pidana yang diklaim berpedoman pada keadilan restoratif.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar