Restorative Justice antara Tantangan dan Peluang

Niscaya kepedulian (sense of belonging) dan rasa tanggung jawab (sense of responsbility) warga negara dalam rangka membangun negara serta memperkukuh persatuan dan kesatuan dapat terwujud.
Keadilan pada umumnya relatif dan kadang sulit diperoleh. Untuk memperoleh keadilan biasanya diperlukan pihak ketiga sebagai penegak, dengan harapan pihak tersebut dapat bertindak adil terhadap pokok-pokok yang berselisih.
Oleh karena itu pihak ketiga tersebut harus netral, tidak boleh menguntungkan salah satu pihak. Jadi adanya pihak ketiga dalam rangka menghindari konfrontatif antara yang sedang berselisih.
Kebebasan peradilan adalah merupakan esensi daripada suatu negara hukum, oleh karena tegaknya prinsip-prinsip daripada suatu negara hukum sebagian besar adalah tergantung dari ada atau tidaknya kebebasan peradilan didalam negara tersebut.
Kekecewaan terhadap proses peradilan formal yang biasanya lambat, memakan biaya sampai kepada alasan krisis keprcayaan terhadap penegak hukum menjadi alasan yang rasional.
Selain itu kelemahan sistem hukum di Indonesia sudah diketahui secara luas diantaranya, tidak independen, korupsi, rendahnya pengembangan sumber daya aparat, managemen yang lemah dan rendahnya tingkat akuntabilitas.
Sejak presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggunakan istilah out of court settlement (penyelesaian diluar pemgadilan) untuk kasus Bibit S. Rianto-Chandra M. Hamzah, istilah itupun menjadi popular. Rakyat juga mendapat pelajaran baru bahwa penyelesaian perkara dapat juga dilakukan diluar pengadilan.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar