Restorative Justice antara Tantangan dan Peluang

Setelah berlakunya KUHAP Tahun 1981 maka mekanisme penyelesaian perkara pidana di Indonesia yang semula didasarkan pada Het Herzienne Inlandsch Reglement (HIR) Stbld.

Tahun 1941 N0.44 telah dicabut. KUHAP Tahun 1981 memuat sepuluh asas penting dalam penyelenggaraan peradilan pidana yaitu:

1. Perlakuan yang sama di muka umum,

2. Praduga tidak bersalah,

3. Hak untuk memperoleh kompensasi (ganti rugi) dan rehabilitasi,

4. Hak untuk memperoleh bantuan hukum,

5. Hak kehadiran terdakwa di muka pengadilan,

6. Peradilan yang bebas, dan dilakukan dengan cepat dan sederhana,

7. Peradilan yang terbuka untuk umum,

8. Pelanggaran atas hak-hak warga negara (penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan) harus dilakukan berdasarkan undang-undang dan dilakukan dengan surat perintah (tertulis),

9. Hak tersangka untuk diberitahu tentang persangkaan dan pendakwaan terhadapnya,

10. Kewajiban pengadilan untuk mengendalikan pelaksanaan putusannya.

Berdasarkan kesepuluh asas tersebut, maka dapat dikatakan bahwa KUHAP menganut due process of law (proses hukum yang adil atau layak).

Suatu proses hukum yang adil pada intinya adalah hak seorang tersangka dan terdakwa untuk didengar pandangannya tentang bagaimana peristiwa kejahatan itu terjadi.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11

Komentar

Loading...