Restorative Justice antara Tantangan dan Peluang

Sebagai contoh sanksi Hukum adat Awig-awig Bali tercantum dalam SK Provinsi Bali No. 3 tahun 2003. Awig-awig yang dianut  Desa Pakraman Bali meliputi beberapa hal seperti:

Mengaksama (memaafkan), Dedosaan (denda finansial), Kerampang (penilaian harta), Kasepekang (tidak berbicara) untuk jangka waktu tertentu, Kaselong (diusir dari desanya), Upacara Prayascita (upacara pembersihan desa)

Terlepas dari sejarah singgkat terkait hukum pidana adat yang telah berlaku sejak dulu hingga sekarang, secara sederhana pidana atau pemidanaan didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat atas perbuatan-perbuatan yang menurut aturan hukum pidana adalah perbuatan yang dilarang.

Oleh karena itu, setiap perbuatan pidana harus mencantumkan dengan tegas perbuatan yang dilarang dan sanksi pidana yang tegas bilamana perbuatan tersebut dilanggar.

Wujud penderitaan berupa pidana atau hukuman yang dijatuhkan oleh negara diatur dan ditetapkan secara rinci, termasuk bagaimana menjatuhkan sanksi pidana tersebut dan cara melaksanakannya.

Hukum pidana merupakan semua dari peraturan yang menentukan perbuatan hal yang dilarang serta hal yang masuk dalam tindakan pidana, dan menentukan hukuman apa yang dapat di jatuhkan kepada yang melakukannya.

Sebelum kita membahas terkait restorativ justice, konsep peradilan pidana Indonesia menurut saya masih jauh dari rasa keadilan.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11

Komentar

Loading...