Restorative Justice antara Tantangan dan Peluang

Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan yang terakhir adalah tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana korban.

Selain itu juga ada Peraturan Kepolisian (Perpol) No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Surat Keputusan Dirjen Badilum MA No.1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum.

Restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan, dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.

Namun tata pelaksanaannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia belum dilakukan secara optimal. Secara konseptual dan prakteknya.

Secara sederhan keadilan restoratif menempatkan perhatian pada memperbaiki dampak sosial, emosional dan material, dari satu peristiwa pidana, baik itu kejahatan maupun pelangaran, serta memperkuat ikatan sosial dan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat.

Studi empiris telah menunjukan bahwa keadilan restoratif dapat menghasilkan hasil yang postitif dalam penanganan kasus pidana.

Misalnya proses mediasi dapat membantu korban mendapatkan pemulihan dan pemahaman atas kejadian yang sudah terjadi.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11

Komentar

Loading...