Suatu Tinjauan Kondisi Terkini
Implementasi Double Shift di Satuan Pendidikan

Sistem ini, di mana sekolah membagi jam belajar siswa menjadi dua sesi (pagi dan siang) sebetulnya telah lama diterapkan di berbagai wilayah di Indonesia.
Kebijakan ini umumnya diambil sebagai solusi atas keterbatasan sarana dan prasarana pendidikan, seperti jumlah ruang kelas yang tidak sebanding dengan jumlah siswa.
Namun, seiring perkembangan zaman dan meningkatnya tuntutan kualitas pendidikan, Pemerintah mulai meninjau ulang efektivitas sistem ini.
Kementerian Pendidikan telah berupaya melarang pemberlakuan double shift ini melalui berbagai kebijakan yang diinisiasi sebelumnya, antara lain adanya kebijakan full day school.
Pembelajaran berbasis proyek dalam Kurikulum Merdeka dan terakhir penguncian DAPODIK untuk penyelarasan daya tampung satuan pendidikan sebagaimana amanah Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
Apabila ditinjau dari konteks kepegawaian (terutama bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus PNS), terindikasi terjadi pengabaian terhadap regulasi yang mendukung jam kerja PNS oleh Pemerintah Daerah.
Dimana setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sesuai amanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Baca Halaman Selanjtunya..
Komentar